menjadi orang yang lalai." (HR. Muslim). "Sungguh aku berniat menyuruh seseorang (menjadi imam) shalat bersama-sama yang lain, kemudian aku akan membakar rumah orang-orang yang meninggalkan salat Jum’at.” (HR. Muslim). "Shalat Jum’at itu wajib bagi tiap-tiap muslim, dilaksanakan secara berjama’ah terkecuali empat golongan, yaitu hamba sahaya, perempuan, anak kecil dan orang yang sakit." (HR. Abu Daud dan Al-Hakim, hadits shahih).
Shalat jumat dilakukan secara berjamaah dan dengan disertai khutbah jumat yang hukumnya wajib adanya.
Rukun Khutbah Jumat
Rukun khutbah Jumat dalam Madzab Syafi’i,
1. Memuji kepada Allah (Dengan membaca: “al-hamdulillah, atau, ahmadullah, atau hamdan lillah, dan semacamnya”) dalam setiap khutbah pertama dan kedua.
2. Membaca salawat untuk Nabi Muhammad saw dalam setiap khutbah, satu dan dua (salawatnya: “Allahumma sholli ‘ala Muhammad, dan atau semacamnya”)
3. Berwasiat untuk melakukan ketakwaan dalam setiap khutbah (pesannya: “ittaqullah, atau athi’ullah, atau ushikum bitaqwallah, dan atau semisalnya”)
4. Membaca satu atau sebagian ayat al-Qur`an.
5. Doa untuk kebaikan dan ampunan bagi orang-orang beriman pada khutbah kedua.
Rukun di atas adalah rukun khutbah dalam madzab Syafi’i. Menurut mazhab ini, semua rukun tersebut harus disampaikan dalam bahasa Arab, adapun pesan-pesan lain yang tidak termasuk rukun bisa disampaikan dengan bahasa yang dipahami oleh jamaah.
Adapun Mazhab-mazhab lainnya adalah sebagai berikut:
1. Mazhab Hanafi, rukun khutbah adalah satu hal, yaitu dzikir secara mutlak, baik panjang maupun pendek. Menurut Mazhab ini bahkan bacaan tahmid, atau tasbih, atau tahlil, sudah cukup untuk menggugurkan kewajiban khutbah. Mazhab ini berpendapat bahwa khutbah bisa disampaikan dalam bahasa apa saja, tidak harus bahasa Arab.
2. Mazhab Maliki, rukun khutbah menurut mazhab ini adalah satu hal, yaitu ungkapan yang memuat kabar gembira (dengan janji-janji pahala dari Tuhan) atau peringatan (bagi orang-orang yang suka melanggar aturan Tuhan). Mazhab ini berpendapat bahwa keseluruhan khutbah harus disampaikan dalam bahasa Arab. Jika tidak ada yang mampu menggunakan bahasa Arab maka kewajiban salat Jum’at gugur untuk dilaksanakan.
3. Mazhab Hanbali, rukun khutbah menurut mazhab ini ada empat hal, yaitu:
a. Bacaan “alhamdulillah” dalam setiap khutbah, satu dan dua.
b. Salawat atas Nabi Muhammad.
c. Membaca satu atau sebagian ayat al-Qur’an.
d. Wasiat untuk melakukan ketakwaan.
- Khatib naik ke atas mimbar setelah tergelincirnya matahari (waktu dzuhur), kemudian memberi salam dan duduk.
- Muadzin mengumandangkan adzan sebagaimana halnya adzan dzuhur.
- Khutbah pertama: Khatib berdiri untuk melaksanakan khutbah yang dimulai dengan hamdalah dan pujian kepada Allah SWT serta membaca shalawat kepada Rasulullah SAW. Kemudian memberikan nasihat kepada para jama’ah, mengingatkan mereka dengan suara yang lantang, menyampaikan perintah dan larangan Allah SWT dan RasulNya, mendorong mereka untuk berbuat kebajikan serta menakut-nakuti mereka dari berbuat keburukan, dan mengingatkan mereka dengan janji-janji kebaikan serta ancaman-ancaman Allah Subhannahu wa Ta'ala. Kemudian duduk sebentar
- Khutbah kedua : Khatib memulai khutbahnya yang kedua dengan hamdalah dan pujian kepadaNya. Kemudian melanjutkan khutbahnya dengan pelaksanaan yang sama dengan khutbah pertama sampai selesai
- Khatib kemudian turun dari mimbar. Selanjutnya muadzin melaksanakan iqamat untuk melaksanakan salat. Kemudian memimpin salat berjama'ah dua rakaat dengan mengeraskan bacaan.
Hal-hal yang dianjurkan
Pada salat Jumat setiap muslim dianjurkan untuk memperhatikan hal-hal berikut:- Mandi, berpakaian rapi, memakai wewangian dan bersiwak (menggosok gigi).
- Meninggalkan transaksi jual beli ketika adzan sudah mulai berkumandang.
- Menyegerakan pergi ke masjid.
- Melakukan salat-salat sunnah di masjid sebelum salat Jum’at selama Imam belum datang.
- Tidak melangkahi pundak-pundak orang yang sedang duduk dan memisahkan/menggeser mereka.
- Berhenti dari segala pembicaraan dan perbuatan sia-sia apabila imam telah datang.
- Hendaklah memperbanyak membaca shalawat serta salam kepada Rasulullah SAW pada malam Jum’at dan siang harinya
- Memanfaatkannya untuk bersungguh-sungguh dalam berdoa karena hari Jumat adalah waktu yang mustajab untuk dikabulkannya doa.
USHALLII FARDHAL JUMU'ATI RAK'ATAINI MUSTAQBILAL QIBLATI ADAA'AN MA'MUUMAN LILLAHI TA'AALAA
artinya:
"aku niat shalat fardhu jum'at 2 rakaat menghadap kiblat mengikuti imam karena Allah ta'ala."
jika menjadi IMAM maka kata MA'MUUMAN di ganti menjadi IMAAMAN.
Demikian saya tuliskan tentang shalat jumat dan rukun-rukun khutbah jumat mudah-mudahan dapat dimengerti dan dapat untuk dilaksanakan, apabila banyak kesalahan ataupun kekurangan saya mohon maaf yang sebesar-besarnya.
0 komentar:
Post a Comment